Selasa, 01 November 2011

BOLEHKAH ISTRI CARI NAFKAH?


By Alhajj Hariri Nur Ileh

tugas pokok wanita (Istri) adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga serta terhadap (pendidikan/dan pembentukan akhlaq) bagi anak-anaknya serta menjaga kehormatan nya.

Dan ini yang dihukumi WAJIB karena ada konsekwensi pertanggung jawaban kepada Allah swt.

(Nuzhatul Muttaqien Syarah Riyadhus Shalihin Bab 35)

Wanita (Istri) tidak dibebani (wajib) untuk mencari nafkah (bekerja) baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, justru berhak mendapatkan nafkah dari suaminya (kalau perempuan tersebut telah menikah) atau walinya (kalau belum menikah), atau dengan kata lain seandainya dia bekerja , maka mubah hukumnya selama bisa tetap menjalankan fungsinya sebagai pemelihara terhadap anak- anaknya dan dapat menjaga diri dan kehormatan nya.

Akan tetapi, bila sudah tercukupi nafkahnya dari suami maka seharusnya wanita/Istri harus mendahulukan yang Wajib dan mengabaikan yang mubah. Karena yang wajib itu lebih berat konsekwensinya (pertanggung jawabannya) kepada Allah swt.

Dalam Kaidah Ushul Fiqh :

الواجب لا يترك الا لواجب

Sesuatu yang wajib itu TIDAK BOLEH ditinggalkan kecuali karena sesuatu yang Wajib.

Maka tidak boleh seorang muslim/muslimah mendahulukan perbuatan yang mubah dan mengabaikan perbuatan wajib.

Tidak boleh mendahulukan pekerjaan/ karier, mengabaikan Rumah Tangga, mengabaikan pendidikan akhlak anak-anak.

والله اعلم

Minggu, 30 Oktober 2011

Pembahasan lebih lanjut tentang makna Hadits menjadikan kuburan sebagai masjid / tempat sujud


Sebelumnya saya sudah membahas persoalan hadits tersebut dan juga
maknanya, namun karena kawan-kawan salafi wahhabi belum juga bisa
memaknai hadits tersbut dengan makna yang shahih dan benar, maka Kali
ini saya akan membahas lebih lanjut makna Hadits tersebut ditinjau
dengan beberapa disiplin ilmu, dengan keterbatasn ilmu al-Faqir.


Hadits Pertama :

Nabi Saw bersabda :

لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور انبيائهم مساجد

" Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashoro yang
menjadikan kuburan para nabi sebagai tempat sujudnya


" Hadits Kedua :

لاتجلسوا على القبور ولا تصلوا إليها

" Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan janganlah sholat
menghadapnya ".

PENJELASAN HADITS PERTAMA :


Segi Ilmu Nahwu :

لعن : فعل ماض مبني على الفحة

الله : فاعل مرفوع بالضمة

اليهود : مفعول لعن منصوب بالفتحة

و : حرف عطف

النصارى : معطوف باليهود منصوب بالفتحة

اتخذوا : فعل ماض والواو للجماعة ضمير متصل في محل رفع فاعل

والاتخاذ من افعال التحويل تنصب مفعولين.

قبور : مفعول اول وهو مضاف

انبياء : مضاف اليه مجرور بالكسرة

هم : ضمير متصل مبني على السكون

مساجد : مفعول ثان منصوب بالفتحة لانه من الاسماء غير منصرفة

وجملة الفعل والفعل وما بعدها في محل نصب نعت لليهود والنصارى

Keterangan :

• Lafadz ittakhadza termasuk fi'il tahwil yaitu predikat yang
menunjukkan arti merubah dan memiliki dua maf'ul karena ia juga
termasuk akhowat dzonna (saudaranya dzonna) yang menashobkan dua
maf'ulnya.

• Maf'ul pertamanya adalah kalimat QUBURA ANBIYAIHIM ( Kuburan para
nabi mereka).

Dan maf'ul keduanya adalah MASAJID (masjid-masjid).

• Dan jumlah susunan kalimat ITTAKHODZA dan setelahnya menjadi NA'AT
(Sifat) bagi Yahudi dan Nashoro.

Maka arti dari sisi nahwunya " Allah melaknat kepada Yahudi dan
Nashoro yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai
masjid-masjid ".

Segi Ilmu Balaghah dan Bayan :


لعن الله

• : Adalah jumlah du'aiyyah (susunan doa) yang mengandung makna
tholabiyyah (permohonan).


اتخذوا


• : Adalah jumlah musta'nifah 'ala sabilil bayan limuujibil la'an
(Susunan permulaan kalimat untuk menjelaskan sebab pelaknatan)


قبور انبيائهم مساجد


• : Kalimat ini merupakan Majaz tasybih.


- Majaz : Penggunaan suatu kata dengan makna yang lain daripada
maknanya yang lazim. Kebalikan dari majaz ialah haqiqah.


- Tasybih : Uslub yang menunjukkan perserikatan sesuatu dengan
sesuatu yang lain dalam sifatnya.


Secara umum tasybih ini tujuannya untuk menjadikan suatu sifat lebih
mudah diindera.


Maka arti dari sisi ilmu balaghah dan bayan ini adalah :


" Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashoro, sebab mereka
telah menjadikan kuburan para nabi seperti tempat sujud ".


Syarah alfadz atau mufradat :


Sekarang kita akan kupas satu persatu dari kalimat hadits tersebut
dengan melihat dan menyesuaikan hadits-hadits shahih lainnya, merujuk
pada asbab wurudnya dan ilmu sejarahnya, sehingga
kita akan dapatkan makna yang shohih, kuat dan sesuai dengan
hadits-hadits lainnya yang saling berkaitan.


Setelah itu kita akan timbang dengan komentar-komentar atau
pendapat-pendapat para ulama besar yang sangat berkompeten dan
menguasai segala disiplin ilmu baik dhahir maupun bathin.


PEMBAHASAN : Mufradat :


• Lafadz qubur jama' dari mufrad qobrun yang berarti madfanul insane
al-mayyit (tempat pendaman mayat).


• Sedangkan lafadz maqbarah adalah isim makan lilqobri yaitu maudhi'u
dafnil mauta (tempat pendaman orang-orang yang mati atau istilah
lainnya pekuburan / pemakaman).


Yang berarti juga tempat dimana terdapat tiga atau lebih dari orang
yang dipendam.


• Dan lafadz Masajid adalah jama' dari kata Masjid berasal dari kata
sajada yasjudu (bersujud).


Masjid adalah isim makan 'ala wazni maf'ilun.


Maka masjidun artinya makanun lis sujud ( tempat untuk sujud).


Maka dari ini makna hadits yang shahih adalah :

لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور انبيائهم مساجد

Adalah : " Semoga Allah melaknat orang-orang yahudi dan Nashoro,
sebab mereka telah menjadikan tempat pendaman para nabi mereka
sebagai tempat untuk sujud ".

Yakni, orang-orang yahudi menjadikan kuburan nabi mereka sebagai
tempat sujud dan ibadah mereka.

Mereka buat patung seorang nabi atau orang sholeh di atas kuburan
nabi atau orang sholeh tersebut.

Kemudian patung itu mereka sembah dan mereka jadikan arah sembahyang mereka.

Inilah makna yang shahih dan sebenarnya, kenapa bias demikian ?
simak penjabarannya berikut ini..

Pertama : Fi'il ittakhodza ( اتخذ ) adalah dari fi'il khumasi
muta'addi dan salah satu fi'il tahwil atau shoirurah yang memiliki
makna merubah dan berhukum menashobkan dua maf'ul (objek)-nya.
Maf'ul yang pertama menjadi dzat maf'ul yang kedua seluruhnya.

Contoh :

اتخذت الحقل مرعى

" Aku jadikan ladang itu sebagai tempat penggembalaan ". Artinya ;

" Aku merubah semua
ladang itu menjadi tempat penggembalaan ".

Kalau untuk sebagian maka kalimatnya sebagai berikut :

اتخذت من الحقل مرعى

" Aku rubah sebagian ladang itu sebagai tempat penggembalaan ".

Kalau untuk di artikan membangun , maka tidak boleh kita katakan :

اتخذت الارض بيتا

" Aku bangun tanah itu sebagai rumah ",


kalimat ini tidak sah dan rusak karena tidak sesuai dengan fungsi
fi'il ittakhodza sebagai fi'iI tahwil bukan bina'.

Maka seharusnya yang lebih tepat kalimatnya adalah sebagai berikut :

بنيت على الارض بيتا

" Aku membangun rumah di atas tanah itu ".

Maka hadits di atas tidak tepat jika diartikan membangun tempat sujud
di kuburan, makna shahihnya adalah merubah kuburan sebagai tempat
sujud.

Karena ini sesuai fungsi dan kaedah fi'il tersebut.

Dan hadits membangun masjid / tempat sujud dikuburan, ada matan dan
riwayatnya tersendiri tidak ada kaitannya dengan hadits di atas.

Nanti saya akan jelaskan.

Kedua :

Dari sisi sejarah dan sebab wurudnya hadits di atas dapat diketahui
makna hadits di atas yang sebenarnya :

فقد قالت السيدة أم سلمة رضى الله تعالى عنها لرسول الله صلى الله عليه
وسلم حين كانت فى بلاد الحبشة تقصد
الهجرة إنها رأت أناسا يضعون صور صلحائهم وأنبيائهم ثم يصلون لها، عند
إذن قال الرسول صلى الله عليه وسلم (لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا
قبور انبيائهم مساجد .

Ummu Salamah Ra bercerita kepada Rasulullah Saw ketika dulu ia berada
di Habasyah saat hendak Hijrah, bahwa dia pernah melihat beberapa
orang yang meletakkan patung-patung orang sholih dan para Nabi
mereka, kemudian mereka sholat kepada patung-patung tersebut.

Maka bersabdalah Rasulullah Saw " Allah melaknat orang Yahudi dan
Nashoro yang telah menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid
".

Dan sejarah ini telah dijelaskan pula oleh Allah Saw dalam al- Quran berikut :

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَاباً مِّن دُونِ
اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ
مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا إِلَهاً وَاحِداً لاَّ
إِلَهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

" Mereka menjadikan orang-orang alim (Yahudi) dan rahib- rahibnya
(Nashoro) sebagai tuhan selain Allah.

Dan orang-orang Nashoro berkata " dan juga Al-Masih putra maryam ".
Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Mah Esa.

Tidakada Tuhan selain Dia. Maha Dia dari apa yang mereka persekutukan ".

(At-Taubah : 31)

Jelas dari sisi ini, bahwa sebab Rasul Saw melaknat orang yahudi dan
nashoro adalah karena mereka menyembah patung para nabi dan patung
orang sholeh (dalam istilah mereka disebut rahib) di antara mereka.

Bukan membangun masjid di atas kuburan apalagi sholat di dalam masjid
yang ada kuburannya.

Ketiga :

Makna ini sesuai dengan hadits shohih Nabi Saw lainnya berikut
diriwayatkan dari Atho''bin Yasar bahwa Nabi Saw bersabda :

اللهم لا تجعل قبري وثناً يعبد، اشتد غضب الله على قوم، اتخذوا قبور
أنبيائهم مساجد

" Ya Allah, jangan jadikan kuburanku sesembahan yang disembah, Allah
sangat murka pada kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka
sebagai tempat sujud ".

Illat / alasan Allah murka kepada kaum yang menjadikan kuburan para
nabi sebagai tempat sujud adalah karena mereka memang menyembah
kuburan tersebut, sujud pada kuburan tersebut dengan anggota
tubuh dan juga hati mereka.

Oleh karenanya Nabi Saw mengucapkan kata-kata " watsanan yu'bad " (
sesembahan yang disembah).

Bahkan jika dikaitkan hadits ummu Salamah Nampak jelas mereka
menyembah patung nabinya atau patung orang sholeh mereka.

Keempat :

Kalimat masajid dalam hadits di atas maknanya adalah tempat sujud
bukan berupa bangunan masjid.

Karena orang-orang yahudi beribadah bukan di dalam masjid, demikian
juga orang-orang Nashoro beribadah bukan di dalam masjid, melainkan
mereka beribadah di ma'bad dan kanisah (kuil dan gereja).

Maka hadits di atas sangat tidak tepat diarahkan pada bangunan masjid
kaum muslimin.

Maka makna hadits tersebut yang shahih adalah " Semoga Allah
melaknat orang Yahudi dan Nashoro tersebut, sebab menjadikan kuburan
para nabi sebagai tempat sujud ".

Makna tempat sujud ini juga sesuai dengan hadits Nabi Saw sebagai berikut :

" الأرض كلها مسجد إلا المقبرة
والحمام

" Bumi ini seluruhnya adalah layak untuk dijadikan tempat sujud
(tempat untuk sholat), kecuali pekuburan dan tempat pemandian ".

Jika kita artikan masjid dalam hadits ini adalah bangunan masjid,
maka logikanya kita boleh melakukan I'tikaf dan sholat tahiyyatul
masjid di kebun, lapangan atau di tanah pasar.

Sungguh hal ini bertentangan dengan hukum fiqihnya.

Dan juga semakin jelas dan nyata bahwa makna masjid di situ adalah
bukan bangunan masjid melainkan tempat yang layak untuk sujud, dengan
penyebutan mustatsna (yang dikecualikan) setelah menyebutkan mutatsna
minhunya dengan huruf illanya yaitu kalimat al-Maqbarah (pekuburan)
dan al-Hammam (tempat pemandian).

Karena tidak mungkin pekuburan dan kamar mandi disebut juga bangunan masjid.

Maka arti hadits tersebut bermakna :

" Bumi ini seluruhnya layak dijadikan tempat sujud, kecuali tempat
pekuburan dan tempat pemandian ".

Jika kita artikan masjid disitu
dengan bangunan masjid " Bumi ini seleuruhnya adalah masjid kecuali
pekuburan dan tempat pemandian ", maka pengertian seperti ini jelas
salah dan batal, karena sama juga menyamakan pekuburan dan tempat
pemandian itu dengan masjid yang boleh I'tikaf dan sholat tahiyyatul
masjid lalu diisttisnakan dengan illat yang tidak diketahui.

Kelima :

Melihat sejarah pemakaman Nabi Saw .

Rasulullah Saw dimakamkan di tempat meninggalnya, yakni di tempat
yang dahulunya adalah kamar Ummul Mukminin Aisyah ra., isteri Nabi
saw.

Kemudian berturut-turut dimakamkan pula dua shahabat terdekatnya di
tempat yang sama, yakni Abu Bakar Al-Shiddiq dan Umar bin Khatthab.

Di masa Nabi Saw Awalnya, masjid ini berukuran sekitar 50 m × 50
m, dengan tinggi atap sekitar 3,5 m.

Karena umat muslim yang berkunjung semakin pesat dan tempatnya
semakin sempit, maka oleh Utsman bin Affan direnovasi dan diperluas
lagi walaupun yang pertama merovasinya
adalah Umar bin Khoththob.

Kemudian diperluas lagi di zaman modern oleh raja Abdul Aziz sehingga
bangunannya menjadi 6.024 m² di tahun 1372 H.

Selanjutnya diperluas lagi oleh raja Raja Fahd di tahun 1414 H,
sehingga luas bangunan masjidnya hampir mencapai 100 . 000 m²,
ditambah dengan lantai atas yang mencapai luas 67.000 m² dan
pelataran masjid yang dapat digunakan untuk salat seluas 135.000
m². Sehingga mau tidak mau, makam Nabi Saw berada dalam masjd
tersebut.

Bahkan setelah itu turut dimakamkan di dalamnya yaitu Abu Bakar
Ash-Shdiddiq dan Umar bin Khoththob.

Di zaman Utsman bin Affan saat perluasan masjid yang disaksikan lebih
dari 15 sahabat Nabi Saw, tidak ada satu pun dari mereka yang
mengingkarinya atau mengatakannya haram.

Bahkan sholat di masjid Nabawi yang memang terdapat makam Nabi saw di
dalamnya, memiliki keutamaan tersendiri dari masjid lainnya.

Nabi Saw bersabda :

صلاة في مسجدي هذا أفضل
من ألف صلاة فيما سواه إلا المسجد الحرام

" Sholat di masjidku ini lebih utama dari sholat seribu kali
diselainnya kecuali di masjdil haram "

Beliau juga bersabda :

من زار قبري وجبت له شفاعتي


" Barangsiapa yang ziarah ke makamku, maka ia berhak mendapat syafa'atku ".

Bahkan siti Aisyah pun sering sholat di kamar tersebut sebagaimana
telah dikisahkan dalam shahih Bukhari.


Seandainya hal itu suatu kemungkaran dan keharaman karena beralasan
dengan alasan yang tidak nyambung yaitu dengan hadits menjadikan
kubur para nabi sebgai tempat sujud di atas, seperti yang telah
difatwakan oleh guru besar wahhabi salafi yaitu syaikh Muqbil yang
merupakan guru Bin Bazz, Utsaimin dan Fauzan, maka sudah pasti para
sahabat saat itu melarangnya dan mengatakan itu haram.

Umat muslim sejak zaman sahabat hingga sekarang ini terus berziarah
ke masjid Nabawi tersebut, melakukan sholat di
dalamnya dan ziarah kubur Nabi Saw, dan tak ada satu pun ulama di
seluruh penjuru dunia mulai dari kalangan sahabat, tabi'in dan ulama
madzhab yang melarang mereka sholat di dalam masjid tersebut yang
terdapat makam Nabi Saw dan makam dua sahabat Nabi yaitu Abu Bakar
ash-Shiddiq dan Umar bin Khoththob.

Ke enam :

Allah Swt berfirman :

وَكَذَلِكَ أعْثَرْنَا عَلَيْهِمْ لِيَعْلَمُوا أنَّ وَعْدَ اللّهِ
حَقٌّ وَأنَّ السّاعَةَ لاَ رَيبَ فيها إذْ يَتنازَعُونَ بَيْنَهُم
أمْرَهُم فَقَالُوا ابْنُوا عَلَيْهِم بُنْيَاناً رَبُّهُم أعْلَمُ بِهِم
قَالَ الّذينَ غَلَبُوا عَلَى أمْرِهِم لَنَتَّخِذَنّ عَلَيْهِم
مَسْجداً

" Dan demikianlah Kami perlihatkan (manusia) dengan mereka agar
mereka tahu bahwa janji Allah benar dan bahwa hari kiamat tidak ada
keraguan padanya.

Ketika mereka berselisih tentang urusan mereka, maka mereka berkata "
Dirikanlah sebuah bangunan di atas (gua) mereka ".

Orang yang berkuasa atas urusan mereka berkata " Kami pasti akan
mendirikan masjid di atas kuburan mereka ".
(Al-Kahfi : 21)

Ayat ini jelas menceritakan dua kaum yang sedang berselisih mengenai
makam ashabul kahfi.

Kaum pertama berpendapat agar menjadikan sebuah rumah di atas kuburan mereka.


Sedangkan kaum kedua berpendapat agar menjadikan masjid di atas
kuburan mereka.


Kedua kaum tersebut bermaksud menghormati sejarah dan jejak mereka
menurut manhajnya masing-masing.


Para ulama Ahli Tafsir mengatakan bahwa kaum yang pertama adalah
orang- orang msuyrik dan kaum yang kedua adalah orang-orang muslim
yang mengesakan Allah Swt.


Sebagaimana dikatakan juga oleh imam asy-Syaukani berikut :


يقول الإمام الشوكانى «ذِكر اتخاذ المسجد يُشعر بأنّ هؤلاء الذين
غلبوا على أمرهم هم المسلمون، وقيل: هم أهل السلطان والملوك من القوم
المذكورين، فإنهم الذين يغلبون على أمر من عداهم، والأوّل أولى». انتهى.
ومعنى
كلامه أن الأولى أن من قال ابنوا عليهم مسجدا هم المسلمون.


Imam Syaukani berkata " Penyebutan menjadikan masjid dalam ayat tsb
menunjukkan bahwa mereka yang menguasai urusan adalah orang-orang
muslim.


Ada juga yang berpendapat bahwa mereka adalah para penguasa dan raja
dari kaum muslimin..".


Makna ucapan beliau adalah pendapat yang lebih utama adalah bahwa
yang berkata bangunlah masjid di atas kuburan mereka adalah kaum
muslimin ".


وقال الإمام الرازى فى تفسير ﴿لنتّخذنّ عليه مسجداً﴾ «نعبد الله فيه،
ونستبقى آثار أصحاب الكهف بسبب ذلك المسجد». تفسير الرازى


Imam Ar-Razi di dalam tafisrnya berkata " Kami akan menjadikan
masjid di atasnya " maknanya adalah " Kami akan beribadah kepada
Allah di dalam masjid tersebut dan kami akan memelihara bekas-bekas
para pemuda ashabul kahfi dengan
sebab masjid tersebut ".


Ketujuh :


عن عائشة أنه: قال النبي صلى الله عليه وآله وسلم في مرضه الذي مات فيه:
لعن الله اليهود والنصارى، اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد. قالت: ولولا ذلك
لأبرز قبره غير أنه خشي أن يتخذ مسجداً


Dari siti Aisyah bahwasanya Nabi Saw bersabda saat sakit menjelang
wafatnya " Semoga Allah melaknat orang yahudi dan nashoro, sebab
mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid ".


Siti Aisyah berkata " Jika bukan karena itu, maka aku akan tampakkan
makam Nabi namun dikhawatirkan dijadikan tempat sujud ".


Siti Aisyah ingin menampakkan makam Nabi Saw yaitu tanpa dinding dan
pagar, namun beliau khawatir makam Nabi Saw dibuat sujud oleh kaum
muslimin yang awam sehingga masuk kategori hadits larangan menjadikan
kuburan para Nabi sebgai tempat sujud.


Maka ucapan siti
Aisyah tersebut menjelaskan makna hadits :


لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور انبيائهم مساجد


Adalah masjid dalam hadits tersebut ialah tempat sujud bukan bangunan masjid.


Dan inilah rahasia doa Nabi Saw :


اللهم لا تجعل قبري وثناً يعبد


" Ya Allah, jangan jadikan makamku sesembahan yang disembah " Nabi
tidak mengatakan :


اللهم لا تجعل قبري مسجدا


" Ya Allah, jangan jadikan makamku sebagai masjid ". Doa Nabi Saw
terkabuli dan terbukti, bahwa makam beliau Saw tidak menjadi
sesembahan kaum muslimin yang berziarah di sana.


Dalam riwayat lainnya Nabi Saw bersabda :


اللهم لا تجعل قبري وثناً يصلى له


" Ya Allah, jangan jadikan makamku sesembahan yang dijadikan untuk sholat ".


Maka dengan penejelasan ilmiyyah ini, berdasarkan kaidah-kaidah
ilmunya menjadi jelas dan terang bahwa yang dimaksud masjid dalam
hadits di awal adalah tempat sujud bukan bangunan masjid.


Maka makna hadits Nabi Saw :


لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور انبيائهم مساجد


Adalah : " Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashoro,
sebab mereka telah menjadikan kuburan para nabi seperti tempat sujud
".


Inilah makna yang shahih dan yang sebenarnya berdasarkan ilmu bukan
hawa nafsu atau kedangkalan cara berpikir.


Selanjutnya saya akan memaparkan makna hadits ini dan juga hadits
yang kedua dari segi ilmu Ushul Fiqihnya.


Dan setelahnya saya cantumkan pendapat mayoritas ulama yang memaknai
hadits tersebut seperti penjelasan di atas.


Sehingga kemusykilan menjadi musnah dan kebenaran semakin jelas dan nyata.


(Ibnu Abdillah Al-Katibiy) 30-10-2011

Sabtu, 29 Oktober 2011

SALAH KAPRAH PENISBATAN WAHABIYAH KEPADA ABDUL WAHAAB BIN ABDURAHMAN BIN RUSTUM


By Pendekar Pedang Setiawan

Profil facebook :
http://www.facebook.com/pendekar.pedang.ibnu.sahlan?refid=7


Kaum wahabi pengikut muhammad bin abdul wahab selalu mengelak, jika di sebut wahhabiyah..

Mereka berdalih Penisbatan wahabiyah itu yang tepat kepada Abdul
Wahhaab bin Abdurrahman
bin Rustum (wafat tahun
824 M / 209 H)

MARI KITA KUPAS,

TERNYATA penisbatan pada Abdul wahhaab bin abdurahman bin rustum itu BUKAN WAHHABIYAH ( الوهابيه ) melainkan WAHBIYYAH ( الوهبية )

PERHATIKAN

Pertama :

Tarikh Ibnu Khaldun juz II halaman 98, beliau berkata :

ﻭﻛﺎﻥ ﻳﺰﻳﺪ ﻗﺪ ﺃﺫﻝ ﺍﻟﺨﻮﺍﺭﺝ ﻭﻣﻬﺪ
ﺍﻟﺒﻼﺩ ﻓﻜﺎﻧﺖ ﺳﺎﻛﻨﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﺭﻭﺡ
ﻭﺭﻏﺐ ﻓﻲ ﻣﻮﺍﺩﻋﺔ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻮﻫﺎﺏ ﺑﻦ
ﺭﺳﺘﻢ ﻭﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﻫﺒﻴﺔ

Coba perhatikan :

ﻭﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﻫﺒﻴﺔ

dan adalah Abdul Wahhab bin Rustum termasuk "Wahbiyyah"
---
Kedua :

Al Mi'yaar al Mu'rib wa al Jaami' al Mughrib 'an Fataawaa Ifriiqiyyah wa al Andalus wa al Maghrib juz 11 halaman 168

" ﻭﺳﺌﻞ ﺍﻟﻠﺨﻤﻲ ﻋﻦ ﻗﻮﻡ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﻫﺒﻴﺔ
ﺳﻜﻨﻮﺍ ﺑﻴﻦ ﺃﻇﻬﺮ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺯﻣﺎﻧﺎ
ﻭﺃﻇﻬﺮﻭﺍ ﺍﻵﻥ ﻣﺬﻫﺒﻬﻢ ﻭﺑﻨﻮﺍ ﻣﺴﺠﺪﺍ
ﻭﻳﺠﺘﻤﻌﻮﻥ ﻓﻴﻪ ﻭﻳﻈﻬﺮﻭﻥ ﻣﺬﻫﺒﻬﻢ ﻓﻲ
ﺑﻠﺪ ﻓﻴﻪ ﻣﺴﺠﺪ ﻣﺒﻨﻲ ﻷﻫﻞ ﺍﻟﺴﻨﺔ
ﺯﻣﺎﻧﺎ .... ﺇﻟﺦ

Al-lakhmi ditanya tentang satu qaum dari Wahbiyyah yang berdiam ditengah - tengah Ahlussunnah......

Coba perhatikan :

ﻣﻦ ﺍﻟﻮﻫﺒﻴﺔ

dari Wahbiyyah

=========

Adapun Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab (wafat tahun 1792 M / 1206 H) , dalam al Munjid fii al A'laam halaman 454 dikatakan :

ﻣﺼﻠﺢ ﺩﻳﻨﻲ ﻭﺯﻋﻴﻢ ﺍﻟﻮﻫﺎﺑﻴﺔ

pembaharu agama dan pemimpin Wahhabiyyah.

Demikianlah.

Semoga bermanfaat

KESALAHAN TERJEMAH HADIST YANG TELAH TERSEBAR


By : Pendekar Pedang Setiawan

ADA YANG BILANG . . .
---
tidak perlu repot- repot mengadakan kenduri, yasinan dan perbuatan lainnya yang tidak ada tuntunannya dari Rosululloh shollallohu'alaihi wa sallam. Bahkan apabila dikaitkan dengan waktu malam Jum'at, maka ada larangan khusus dari Rosululloh shollalohu'alaihi wa sallam yakni seperti yang termaktub dalam sabdanya, "Dari Abu Hurairah, dari Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam: Janganlah kamu khususkan malam Jum'at untuk melakukan ibadah yang tidak dilakukan pada malam-malam yang lain." (HR. Muslim).
--
Terjemah hadist di atas adalah rujukan yang di gunakan untuk melarang amalan yasinan khusus malam jum'at,,
Bisa di lihat di beberapa situs berikut
--

http://muslim.or.id/manhaj/yasinan-bidah-yang-dianggap-sunnah.html

Juga di sini

http://aqidahislam.wordpress.com/2007/01/07/yasinan-adakah-dalam-islam/

Juga di sini

http://mediasalafi.com/tag/yasinan/

Juga disini

http://abunamira.wordpress.com/2011/06/29/kupas-tuntas-tentang-yasinan-بِ-kupas-tuntas-tentang-yasinan-jawaban-bantahan-terhadap-pendapat-yang-menyesatkan-dari-orang-orang-tasawufsufijahmiyyahpengekor-habib-munzir-dari-majelis-r/

Juga disini

http://myquran.org/forum/index.php?topic=60108.0

--

Setelah di lakukan penyelidikan dengan bukti hipotesa sementara,

TERNYATA ADA PENYELEWENGAN MATAN TERJEMAH REDAKSI HADIST

Ini Penting di tindak lanjuti..

Karena tidak ada terjemah matan hadist seperti di atas,

Yang ada adalah hadis dengan kandungan matan berikut :

لا تخصوا ليلة الجمعة بقيام من بين الليالي و لا تخصوا يوم الجمعة بصيام من بين الايام إلا أن يكون في صوم يصومه أحدكم

Hadist Riwayat muslim (1144)

Artinya : "jangan kamu khususkan pada malam jum'at itu dengan shalat malam yang tidak (di kerjakan) pada malam lainnya, dan jangan kamu khususkan pada hari jum'at itu dengan puasa, yang tidak (di kerjakan) pada hari lain nya, kecuali jika bertepatan puasa yang telah di kerjakannya".

JIKA KITA TELITI..

Sepertinya, hadist itu ada KESAMAAN / KEMIRIPAN, padahal itu sangat BEDA JAUH kandungan matannya..
Entah situs di atas, itu memang sengaja menyelewengkan terjemah hadist, atau memang ada latar belakang lain...

--
TERJEMAH HADIST PADA LINK SITUS DI ATAS Sangat berbahaya, jika di publikasikan, apalagi di situs situs internet yang bersangkutan, tidak menyertakan redaksi arabic dan nomer hadist, apalagi syarah nya,
Jika yang dimaksud terjemah hadist di atas adalah HR. Muslim No. 1144

MAKA MERUPAKAN TERJEMAH ILEGAL, karena terjemahan indonesia itu kontradiksi dengan redaksi arabnya.
--

SALAH SEDIKIT SAJA dalam menterjemahkan hadist, maka hukumnya akan BERUBAH..

SEBAB ALASAN NYA : terjemah hadist pertama di atas yang ilegal, mengandung HUKUM MATAN bahwa semua amal ibadah, itu DI LARANG.

Sehingga natijah / kesimpulan nya semua macam ibadah, itu HARAM jika di khususkan hari jum'at, karena merupakan DALIL A'AM.

Sedangkan

terjemah hadist kedua yang benar,

KANDUNGAN HUKUM MATAN nya itu ternyata, yang dilarang HANYA sholat lail khusus malam jum'at, dan puasa khusus hari jum'at, dimana merupakan DALIL KHOS.
--

Jadi SALAH TERJEMAH sedikit saja, sudah merubah KANDUNGAN MATAN yang seharusnya DALIL KHOS di selewengkan menjadi DALIL A'AM.
--
Ini merupakan MANIPULASI TERJEMAH HADIST DI DEPAN PUBLIK.

--
Jadi perlu di ketahui, TIDAK ADA LARANGAN AMALAN IBADAH KHUSUS HARI / MALAM JUM'AT, KECUALI, SHOLAT LAIL, DAN PUASA.

Sedangkan yasinan, barzanji, diba', maulid, simtudh duhror, khusus malam jum'at ITU DI PERBOLEHKAN..

Memahami ayat alquran dan hadist dengan ilmu alat, wajibkah???


bag 1

By Ibnu Abdillah Al-Katibiy

Sebelum saya memberikan kesimpulan tuntas atas permasalahan furu' yang masih dipersoalkan oleh kawan-kawan salafi wahhabi yaitu tentang hukum sholat di dalam masjid yang ada makamnya, maka sangatah penting saya menjelaskan tentang urgenitasi memahami nash ayat atau hadits dengan tuntunannya yaitu ilmu kaidahnya.

    Di dalam memahami redaksi ayat dari ayat-ayat al-Quran sangat dibutuhkan beberapa fan ilmu yang berkaitan dengannya.

Terutama ilmu Nahwu, shorof, balaghah dan ilmu lughatil arabiyyah.

Karena Al-Quran diturunkan dengan bahasa Arab :

    إِنَّا أَنزَلْنَا هُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَّعَلَّكُ مْ تَعْقِلُون َ    

" Sesungguhn ya kami menurunkan
nya dengan berupa al-Quran berbahasa arab agar kalian menegrti " (QS; Yusuf : 2)    

Imam Ibnu Katsir mengomentari ayat tersebut sebagai berikut :

    وذلك لأن لغة العرب أفصح اللغات وأبينها وأوسعها ، وأكثرها تأدية للمعاني التي تقوم بالنفوس; فلهذا أنزل أشرف الكتب بأشرف اللغات ،    

" Demikian itu karena bahasa arab adalah paling fasehnya dari seluruh bahasa, paling jelas dan luasnya.  

Dan paling banyak membawa makna-makn a yang sesuai kalimatnya .

Oleh karena itu Allah menurunkan paling mulianya kitab dengan paling mulianya bahasa ".    

Para ulama salaf kita telah memberikan pemahaman isi kandungan Al-Quran yang penuh makna hikmah dan mu'jizat dengan jalan tuntunanny a yaitu tafsirannya, dengan proses melalui berbagai macam fan ilmu yang berkaitan dengannya seperti :

1.Ilmu alat (nahwu, shorof, balaghah dan lughah)

2.Ilmu qiraat

3.Ilmu naskhil utsmani

4.Ilmu tafsir

5.Ilmu nasikh wal mansukh

6.Ilmu ghoribil quran

7.Ilmu i'jazil quran

8.Ilmu i'rabil quran

9.Dan selainnya yang berkaitan


Demi menjaga al-Quran dan telah masuk dalam realisasi firman Allah Swt :


انا نحن نزلنا الذكر وانا له لحافظون


" Sesungguhnya Kami menurunkan al-Quran dan Kamilah yang menjaganya ".


Maka bermuncula n lah kitab-kitab tafsir para ulama untuk memberikan sumbangsih bagi umat muslim di dalam memahami makna ayat-ayat al-Quran yang sesuai maksud Allah dan Rasul- Nya.

Sehingga memahami al-Quran tidak cukup dengan hanya mengandalkan terjemah tanpa mau merujuk tafsiran para ulama salaf yang berkompeten dibidang tafsir, agar kita tidak jauh memahami makna ayatnya dari pemahaman yang sebenarnya .

Sehingga sebuah keharusan mengikuti / taqlid pada pemahaman ulama salaf.

Bagaimana kita bisa memahami al-Quran yang berbahasa arab tanpa memepelaja ri bahasa arab ??

Terjemahan al-Quran yang ada merupakan hasil dari pemahaman bahasa arab pada al-Quran itu sendiri.

Namun tidak cukup memahami terjemahan lafadz per lafadznya saja tanpa menjelaska n maksudnya.

Nah maksud dar ayat al-Quran dibutuhkan penafsiran sedangkan penafsiran butuh pada ilmu yang berkaitan dengannya.

Dan para ulama tafsirlah yang mampu melakukan ini semua, kita hanya tinggal menikmati hasilnya.

Dan kitab-kita b tafisr merupakan hasil dari penafsiran para ulama yang berkompete n di bidangnya.

Untuk kita yang berbangsa ajami (non arab), membutuhka n penerjemah annya ke dalam bahasa masing-mas ing penduduk. Atau mempelajar i ilmu bahasa arab untuk mempelajar i kitab-kita b tafsir tersebut.

Namun masih dibutuhkan seorang guru yang benar-bena r menguasai ilmu bahasa arab agar kita tidak salah paham dalam memaknainya.

Dan seorang guru yang memiliki sanad (mata rantai) keilmuan yang bersambung sampai pada ulama pengarang kitab tafsir tersebut, agar tidak menyimpang dari pemahaman yang dimaksud oleh para ulama tsb.

Sungguh amat keliru dan ceroboh orang yang beranggapan bahwa ilmu alat adalah tidak penting, hanya memperlambat umat muslim untuk memahami al-Quran.

Jawabanya :
Rasul Saw bersabda :


تعلموا العربيية وعلموها الناﺱ

" Pelajarilah bahasa arab dan
ajarkanlah ia pada orang-orang "


Tidak semua kaum muslimin berkecimpung dalam ilmu bahasa arab atau ilmu alat dan ilmu tafsir.

Mereka memiliki
tahapannya masing-masing.

Semisal, anak kecil yang baru baligh, maka kita tidak ajarkan ilmu alat melainkan kita ajarkan ilmu fiqih yang berkaitan pada kewajibannya semisal sholat dan puasa ramadhan di samping ia juga membaca al-Qurannya.


Dan itu pun sama dengan dia mempelajari al-Quran,

sebab ilmu fiqih merupakan ilmu yang dihasilkan dari al-quran dan al-Hadits yang telah di racik oleh para ulama.


Bisa juga melalui pengajian - pengajian, majlis-maj lis ilmu atau majlis mauidzhah, atau lainnya.


Ini merupakan salah satu media untuk memahami ilmu al-Quran dan hadits Nabi Saw.


Karena materi yang disampaikan sipenceramah merupakan suguhan matengnya yang telah diracik dari al-Quran dan hadits.


Ibaratnya pergi ke warung untuk makan, maka dia tidak perlu membuat hidangan makanan sendiri yang butuh bahan-bahan dan meraciknya sendiri.


Namun juga harus hari-hati, karen


Bisa juga melalui pengajian - pengajian, majlis-maj lis ilmu atau majlis mauidzhah, atau lainnya.


Ini merupakan salah satu media untuk memahami ilmu al-Quran dan hadits Nabi Saw.


Karena materi yang disampaikan sipenceramah merupakan suguhan matengnya yang telah diracik dari al-Quran dan hadits.


Ibaratnya pergi ke warung untuk makan, maka dia tidak perlu membuat hidangan makanan sendiri yang butuh bahan-bahan dan meraciknya sendiri.


Namun juga harus hari-hati, karena bisa jadi hidangan di warung terdapat racun atau unsure kesengajaan untuk mencelakakan orang lain.


Setelah lebih dewasa dan memahami tentang ilmu fardhu 'ainnya, maka ia menginjak tahapan selanjutnya, yaitu berusaha memahami ilmu fardhu ainnya dengan dalil-dalilnya.


Kemudian tahap selanjutnya memahami wasilah atau perantara dalam memahami dalil-dalil ilmu tersebut yaitu ilmu alat.


Apalgi yang berhubungan langsung dengan ayat al-Qurannya atau nash haditsnya.


Seandainya umat muslim tanpa tahapan-tahapan ini, maka bisa dibayangkan bagaimana jadinya agama Islam ini.


Karena akan banyak timbul pemahaman- pemahaman yang keliru, salah bahkan mennyimpang dari maksud yang sebenarnya , maka rusaklah Islam dan hal ini telah banyak kasusnya dalam aliran-aliran sempalan Islam.



Ibnu Taimiyyah berkata :



ولو سقط علم النحو لسقط فهم القرآن، وفهم حديث النبي ولو سقط لسقط الإسلام



" Seanadainya ilmu nahwunya jatuh (apalagi tidak mau mempelajarinya), maka akan jatuh juga pemahaman al-Quran dan pemahaman hadits, dan seandainya pemhaman alquran dan hadits jatuh, maka jatuhlah Islam "


Bahkan Ibnu Taimiyyah sendiri pun lebih mengetatkannya dalam hal ini, sampai-sampai ia melarang umat muslim membawakan ayat al-Quran tanpa bahasa arab, misalnya dengan huruf latinnnya.


Berikut pendapatnya :


واما الاتيان بلفظ يبين المعنى كبيان لفظ القرأن فهذا غير ممكن وعلى هذا كان ائمة الدين على انه لا يجوز ان يقرأ بغير العربية لا مع القدرة و لا مع العجز لان ذالك يخرجه عن ان يكون هو القرأن المنزل


" Membawakan Al-Quran dengan lafadz yang menjelaskan makna Al-Quran, ini tidaklah mungkin bisa dilakukan.

Oleh karena itu para imam Agama berpendapat tidak boleh membaca Al-Quran tanpa bahasa arab, walaupun dia mampu atau pun tidak mampu membaca arabnya.

karena yang demikian itu akan mengeluarkan al-Quran dari Al-Quran yang diturunkan sebenarnya "

Umar bin Khoththob Ra berkata :

    تعلموا اللحن والفرائض والسنن كما تعلموا القران    

" Belajarlah ilmu nahwu, faraidh dan sunnah sebagaiman kamu belajar al-Quran ".    

Yahya bin Atiq berkata kepada Hasan

" Wahai Abu Sa'id, seseorang belajar bahasa arab yang dengannya ia memperbagus manthiqnya / cara bicaranya dan bacaan qurannya?

Maka Hasan menjawab :

    حسن يا ابن اخي فتعلمها فان الرجل يقرأ الاية فيعيى بوجهها فيهلك فيها    

" Itu bagus wahai putra saudaraku, maka pelajarila h bahasa arab, karena seseorang membaca ayat lalu ia tidak cakap dalam cara membacanya maka dia celaka di dalamnya ".    

Dari Ibnu Mas'ud beliau berkata :

    من اراد العلم فعليه بالقران فان فيه هلم الاولين والاخرين    

" Brangsiapa yang ingin ilmu,maka hendaknya ia mempelajar i al- Quran

" Imam Baihaqi mengomentari hadits ini sebgai berikut :

يعني اصول العلم     

" Maksudnya adalah mempelajari ushul-ushul ilmi / pokok-pokok ilmu (yaitu kaidah-kaidah ushul tafsir) ".
(Zubdatul itqan; 143)      

Saya akan berikan contoh memahami ayat al-Quran tanpa ilmunya :

    Contoh pertama;

      لَا تَحْسَبَنّ َ الَّذِينَ يَفْرَحُون َ بِمَا أَتَوْا وَيُحِبُّو نَ أَنْ يُحْمَدُوا بِمَا لَمْ يَفْعَلُوا فَلَا تَحْسَبَنّ َهُمْ بِمَفَازَة ٍ مِنَ الْعَذَابِ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ       

" Janganlah sekali-kali kamu mengira bahwa orang yang gembira  dengan apa yang telah mereka kerjakan  dan mereka suka dipuji atas perbuatan yang tidak mereka lakukan, jangan sekali-kali kamu mengira bahwa mereka akan lolos dari adzab, mereka akan medapat adzab yang
pedih ".

(Al-Imran : 188)     Jika kita artikan sesuai dhahirnya saja maka kita pahami bahwa kita semua akan kena adzab Allah yang pedih, kenapa, karena kita semua pasti merasa senang dengan apa yg kita perbuat dan selalu ingin dipuji atas karya kita.     

Namun sangat berbeda jika kita pahami ayat tersebut dengan sesuai ilmunya yaitu sebagaimana tafisran Ibnu Abbas Ra dalam shohih Bukhari dan Muslim berikut :

    " Ayat tersebut turun kepada Ahlul kitab ketika Nabi Saw bertanya pada mereka tentang sesuatu, lalu mereka menyembuny ikannya dan member tahukannya dengan selainnya dan mereka berkata bahwa mereka telah memberitah ukan pada nabi dan mereka minta dipuji atas demikian itu ".

(HR. bukhari dan Muslim)


  Contoh kedua :


      لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا    


" Tidak berdos  Contoh kedua :


      لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا    


" Tidak berdosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan tentang apa yang mereka makan "


(Al-Maidah : 93)    


Dengan ayat ini Utsman bin Madh'un dan Amr bin Ma'ad berkata


" Khomr itu mubah bagi kita "    


Padahal pemahaman yang benar bukanlah demikian jika mengetahui sebab nuzulnya yaitu


" Bahwa orang-orang berkata saat khomr itu diharamkan "


Bagaimana dengan orang-orang yang wafat di jalan Allah dan mereka minum khomr ?"


Maka turunlah ayat tsb.


Artinya Allah memaafkan perbuatan yang dilakukan pada masa dahulu yang belom diturunkan nya pelarangan khomr.    

Contoh ketiga :


    افرايت من اتخذ الهه هواه    


" Sudahkah engkau melihat orang yang menjadikan Tuhannya sebagai hawa nafsunya /
keinginann ya ?


" (Al-Furqan : 43)    


Ayat tersebut jika kita lihat secara dhahirnya, maka akan menimbulkan bahwa tidak boleh menjadikan Tuhan sebagai keinginannya dan ini sungguh bertentangan dengan perintah-perintah ayat lainnya.


Artinya tidaklah mengapa menjadikan Tuhan sebagai keinginannya dan ini hal terpuji.    


Namun maksud ayat tersebut bukanlah demikian,


maka ayat tersebut mengandung Taqdimul kalam wa takhirihi, makna yang sebenarnya adalah :


    افرايت من اتخذ هواه الهه    


" Apakah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya ? "


Inilah maksud yang sebenarnya .


Lafadz ilahahu merupakan taqdim dan lafadz hawahu merupakan takhir.    


Dan tak akan habis jika saya beberkan contohnya, karena setiap contoh akan terikat dengan fan ilmu yang berkaitan dengannya.


Demikian pula dalam memahami hadits-hadits Nabi Saw, sangat dibutuhkan ilmu alat karena ucapan Nabi Saw merupakan syarah
dari ayat-ayat al-Quran yang memiliki kesempurnaan bahasa.    


(Ibnu Abdillah Al-Katibiy ) 29-10-2011