Selasa, 01 November 2011

BOLEHKAH ISTRI CARI NAFKAH?


By Alhajj Hariri Nur Ileh

tugas pokok wanita (Istri) adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga serta terhadap (pendidikan/dan pembentukan akhlaq) bagi anak-anaknya serta menjaga kehormatan nya.

Dan ini yang dihukumi WAJIB karena ada konsekwensi pertanggung jawaban kepada Allah swt.

(Nuzhatul Muttaqien Syarah Riyadhus Shalihin Bab 35)

Wanita (Istri) tidak dibebani (wajib) untuk mencari nafkah (bekerja) baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, justru berhak mendapatkan nafkah dari suaminya (kalau perempuan tersebut telah menikah) atau walinya (kalau belum menikah), atau dengan kata lain seandainya dia bekerja , maka mubah hukumnya selama bisa tetap menjalankan fungsinya sebagai pemelihara terhadap anak- anaknya dan dapat menjaga diri dan kehormatan nya.

Akan tetapi, bila sudah tercukupi nafkahnya dari suami maka seharusnya wanita/Istri harus mendahulukan yang Wajib dan mengabaikan yang mubah. Karena yang wajib itu lebih berat konsekwensinya (pertanggung jawabannya) kepada Allah swt.

Dalam Kaidah Ushul Fiqh :

الواجب لا يترك الا لواجب

Sesuatu yang wajib itu TIDAK BOLEH ditinggalkan kecuali karena sesuatu yang Wajib.

Maka tidak boleh seorang muslim/muslimah mendahulukan perbuatan yang mubah dan mengabaikan perbuatan wajib.

Tidak boleh mendahulukan pekerjaan/ karier, mengabaikan Rumah Tangga, mengabaikan pendidikan akhlak anak-anak.

والله اعلم

Tidak ada komentar:

Posting Komentar